-->

Pemerintah Pusat Diminta Restui Pilkada Aceh 2022

REDAKSI author photo

 

Ketua Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Sahyani Pohan

SINGKILTERKINI.NET - Pemerintah Pusat diminta untuk merestui pelaksanaan Pilkada di Aceh pada tahun 2022, karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

“Menurut Saya, UUPA adalah produk pemerintah Pusat yang dipersembahkan secara khusus untuk Aceh pasca perjanjian MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kata Ketua Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Sahyani Pohan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2021). 

Dimana kata Sahyani, pada Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Lalu, kata Sahyani, pada Pasal 65 ayat (3) juga disebutkan biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA. Sedangkan pada pada Pasal 65 ayat (4) juga disebutkan bahwa biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.

“Oleh karena itu, Kita berharap kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo untuk lebih serius dan komitmen dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh agar pelaksanaan Pilkada Aceh dapat terlaksana pada tahun 2022,” harapnya.

Disamping itu, kata Sahyani, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 juga untuk mengakomodir keinginan masyarakat Aceh yang harus dihormati dan dihargai oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan merawat perdamaian yang telah berjalan selama 16 tahun.

“Kita berharap perdamaian Aceh dapat berjalan seutuhnya, dengan merealisasiakan semua isi perjanjian perdamaian itu sendiri, sebagaimana yang diatur dalam UUPA termasuk melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 di Aceh,” jelasnya.

Sahyani juga meminta Pemerintah Pusat untuk menghargai kekhususan Aceh sebagaimana yang diamantkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan kedua Pada Pasal 18B ayat (1) yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini