-->

Zakat Fitrah Tertinggi di Aceh Singkil Rp 49.400 per jiwa

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menyatakan besaran pembayaran zakat fitrah tertinggi di daerah itu pada tahun ini jika diganti dengan uang sebesar Rp49.400 per jiwa.

Penentuan kadar zakat fitrah 1441 Hijriyah/2020 Masehi itu diputuskan dalam rapat bersama yang digelar dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh  Singkil dan Lembaga terkait lainnya pada tanggal 30 April 2020 di Aceh Singkil.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam surat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, nomor: B-0579/KK.01.14/4/HM.00/04/2020 tentang penentuan Zakat Fitrah 1441 H, tertanggal 30 April 2020 dan sudah beredar dijejaringan WhatsApp.

Dalam surat itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Salihin menyebutkan bahwa Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

Selanjutnya, untuk zakat fitrah yang ditunaikan dengan beras adalah 2,8 Kg/Jiwa atau 10 Muk penuh beras bersih + 1 (satu) genggam untuk kesempurnaan takaran.

Kemudian, untuk zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang ukurannya adalah 3,8 Kg dengan rincian, bagi yang mengkomsumsi beras Ramos/sejenisnya: 3,8 x 13.000 = 49.400 per jiwa.

Sedangkan, bagi yang mengkomsumsi beras Gentong/sejenisnya: 3,8 x 11.000 = 41.800 per jiwa. Sementara bagi yang mengkomsumsi beras Bulog/sejenisnya: 3,8 x 10.000 = 38.000 per jiwa. (Red). 
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini