-->

Pria dan Wanita Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumah Kontrakan, Ada Apa Ya?

REDAKSI
SingkilTerkini.Net, Subulussalam - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, menangkap seorang pria dan seorang wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan T. Umar, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulusalam, Provinsi Aceh, pada Jum'at 15 November 2019 malam.

Informasi dihimpun, kedua orang yang ditangkap yaitu EB (26), warga Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulusalam, dan RG (28), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik,SH mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakan di Jalan T. Umar, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulusalam.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya para personil melakukan survailance (pembuntutan) terhadap dua orang diantaranya satu laki-laki dan satu perempuan.

"Sekira pukul 11.30 WIB, para personil melakukan penangkapan setelah memastikan posisi pelaku sudah berada didalam rumah kontrakan, yang kemudian dengan didampingi saksi-saksi ikut dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu dari pelaku," ujar Iptu Darmi kepada Singkilterkini.net, Sabtu (16/11/2019).

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Jamaluddin)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini