-->

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Bebas Alfian Tanjung, Ini Kata Polisi

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM,JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian.
Polisi yang menyidik kasus tersebut menyatakan penyidikan terhadap Alvian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ya (sesuai prosedur). Polisi sudah melalui pentahapan sampai dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai tanggapan detikcom, Rabu 30 Mei 2018.

Sementara saat ditanya soal vonis bebas yang dijatuhkan kepada Alfian, Kombes Argo Yuwono enggan berkomentar. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum. "Tanya ke jaksa penuntut," katanya.

Sebelumnya, Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di Twitter.

Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.

Namun dalam pertimbangan, Majelis hakim menyatakan Alfian hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," sebut hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Hakim pun menjatuhkan vonis bebas terhadap Alfian Tanjung dan memerintahkan kepada jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang sudah disita berupa Laptop bermerek Asus. [Red/Detik.com]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini